Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Kini Cyrus Margono tengah menjalani proses perpindahan kewarganegaraan.
Cyrus Margono sebelumnya sempat menyandang sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Akan tetapi, status WNI itu hilang pada umur 21 tahun Cyrus Margono belum memutuskan mengambil paspor Indonesia atau Amerika Serikat.
Perpindahan kewarganegaraan kiper berusia 21 tahun itu difasilitasi oleh Staf Khusus Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, Hamdan Hamedan.
Dikatakan Hamdan Hamedan, perpindahan kewarganegaraan Cyrus Margono sudah masuk tahap pembuatan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM).
SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat mengenai Warga Asing di Indonesia sejak 5 hingga 10 tahun.
"Tadi pagi menemani Pak Johan Margono, ayah Cyrus Margono, bersilaturahim ke Direktorat Keimigrasian," tulis Hamdan Hamedan di akun Instagram pribadinya Jumat (29/9/2023).
"Intinya: permohonan pewarganegaraan Cyrus berlanjut ke pembuatan SKIM sesuai dengan PERMENKUMHAM terbaru terkait anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di luar negeri."
"Ruh dari SKIM adalah syarat tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
"Dan ini alhamdulillah kini telah terpenuhi," sambung mantan utusan PSSI itu.
Hamdan Hamedan yakin bahwa tenaga Cyrus Margono dibutuhkan oleh skuad Merah Putih.
"Cyrus pun akan menjadi (salah satu) orang pertama di Indonesia yang menempuh proses SKIM terbaru ini," kata Hamdan.
"Sehingga memang sudah yang paling cepat. Terima kasih banyak Ibu Direktur, Pak Nurudin dan segenap jajaran atas dukungannya."
"Insya Allah, setiap proses membawa kami ke pencapaian yang lebih besar untuk Tanah Air," tutupnya.