Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Klub Liga 2 yang Terlibat Match Fixing pada 2018 Masih Tampil di Liga 1

By Abdul Rohman - Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:20 WIB
Kepala Satgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, sedang memberikan keterangan kepada awak media di Lobby Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (12/10/2023). (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

Kini dari hasil pendalaman, tersangka bertambah menjadi dua orang.

"Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan 2 orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi 2 orang tsk yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," kata
Asep Edi.

"Untuk kedua tersangka ini dijerat kami terapkan dengan Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp 15 juta," sambung Asep Edi.

Dia menambahkan, untuk total uang yang dikeluarkan klub Y untuk bisa promosi mencapai Rp800 juta.

"Sampai saat ini terdata kurang lebih 800 juta kurang lebih ya," ucap Asep Edi.

"Kalau dari pengakuan bisa lebih tapi yang terdata kan."

"Sesuai fakta yang kami dapat ada 800 juta," tutupnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BolaSport.com (@bolasportcom)

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P