Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Kini dari hasil pendalaman, tersangka bertambah menjadi dua orang.
"Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan 2 orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi 2 orang tsk yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," kata
Asep Edi.
"Untuk kedua tersangka ini dijerat kami terapkan dengan Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp 15 juta," sambung Asep Edi.
Dia menambahkan, untuk total uang yang dikeluarkan klub Y untuk bisa promosi mencapai Rp800 juta.
"Sampai saat ini terdata kurang lebih 800 juta kurang lebih ya," ucap Asep Edi.
"Kalau dari pengakuan bisa lebih tapi yang terdata kan."
"Sesuai fakta yang kami dapat ada 800 juta," tutupnya.