Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Satgas Anti Mafia Polri mengungkapkan fakta terbaru mengenai pengaturan skor yang terjadi di Liga 2 2018.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satgas Anti Mafia Bola Polri Asep Edi dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Dikatakan Asep Edi, kasus match fixing yang terjadi di Liga 2 2018 berujung klub bersangkutan promosi Liga 1.
Tercatat tiga klub Liga 2 2018 yang promosi ke Liga 1 2019 adalah PSS Sleman, Semen Padang, dan Kalteng Putra.
PSS Sleman keluar sebagai jawara Liga 2 2018 usai menaklukkan Semen Padang dengan skor 2-0 di Stadion Pakansari Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Dalam beberapa pertandingan klub Y menang, dan naik ke Liga 1," kata Asep Edi.
"Dari delapan pertandingan, tujuh menang, satu kalah," sambung Asep Edi.
Baca Juga: Pratama Arhan: Mental Pemain Timnas Indonesia Berkembang di Tangan Shin Tae-yong
Berdasarkan penuturan Asep Edi, klub yang terlibat pengaturan skor di Liga 2 2018 masih berlaga di Liga 1 2023-2023.
Dengan demikian, indikasi mengarah ke PSS Sleman.
Kini PSS Sleman berada di urutan ke-14 klasemen Liga 1 2023-2024 dengan perolehan 18 poin.
Sementara untuk Kalteng Putra dan Semen Padang saat ini tampil Liga 2 2023-2024.
"Masih di Liga 1 (klub Y yang terlibat match fixing)," kata Asep Edi.
"Dari 2018-2023 (kasus match fixing yang diselidiki)."
"Namun kan 2020-2021 akhir tidak ada pertandingan karena COVID-19," sambung Asep Edi.
Sebelumnya, Satgas Polri sudah menetapkan total enam tersangka dari kasus ini.
"Kami menyampaikan dari hasil penyelidikan dan penyidikan Satgas Anti mafia Polri, akan meng-update penanganan kasus praktek pengatur skor antara klub Y dan X pada kompetisi liga 2 sesuai dengan laporan yang kami terima pada bulan Juli 2023," tutur Asep Edi.
"Di sini perlu disampaikan, kami telah menetapkan 6 tersangka pada pertandingan match fixing klub X dan Y."
"Salah tersangka inisial AS masuk dalam daftar pencarian orang," sambung Asep Edi.
Kini dari hasil pendalaman, tersangka bertambah menjadi dua orang.
"Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan 2 orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi 2 orang tsk yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," kata
Asep Edi.
"Untuk kedua tersangka ini dijerat kami terapkan dengan Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp 15 juta," sambung Asep Edi.
Dia menambahkan, untuk total uang yang dikeluarkan klub Y untuk bisa promosi mencapai Rp800 juta.
"Sampai saat ini terdata kurang lebih 800 juta kurang lebih ya," ucap Asep Edi.
"Kalau dari pengakuan bisa lebih tapi yang terdata kan."
"Sesuai fakta yang kami dapat ada 800 juta," tutupnya.