Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Kasus Louvre Surabaya Temui Babak Baru, Eksepsi Perbasi ditolak

By Putri Annisa Maharani - Sabtu, 18 November 2023 | 15:00 WIB
(Ki-ka) Pengacara Klub Basket Louvre, Dr. Rinto Wardana, SH, MH, CRA dan Pemilik sekaligus Manajer Klub Basket Louvre, Erick Herlangga yang ditemui usai membuat laporan terkait kasus Match Fixing di Polda Metro Jaya, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (28/02/23). (PUTRI ANNISA/BOLASPORTCOM)

"Karena, lingkup Gugatan kami bukan terkait dengan sengketa yang termasuk lingkup keolahragaan."

"Tetapi mengenai Uang yang di peruntukan untuk Gaji Pemain Klub yang ditahan oleh Perbasi dengan dalih agar terjamin pembayaran gaji pemain," kata Rinto menambahkan.

"Setelah itu, Perbasi beralasan juga bahwa Louvre punya kewajiban penyelesaian tagihan supplier yang belum terbukti kebenarannya."

Baca Juga: UFC Vegas 82 - Durian Runtuh di Debut Jeka Saragih, Lawan Dihukum Akibat Bobot Berlebih

"Ini kan blunder. Sejak kapan Perbasi diberikan kewenangan mengurus transaksi dagang pemilik Klub?"

"Mereka tidak paham bahwa kontrak itu hanya mengikat Para Pihak yang menyepakatinya," lanjut Rinto.

Atas pembekuan yang dilakukan oleh Perbasi, Louvre mengalami kerugian besar secara finansial.

Hal ini terjadi karena pihak Louvre diputus secara sepihak oleh pihak sponsor dan tidak bisa lagi mengikuti liga Asean Basketball League.

Selain itu, pihak Louvre juga harus mengembalikan seluruh uang sponsor yang sudah masuk.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P