Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

23 Pemain Kalteng Putra Dilaporkan ke Polisi usai Unggah Masalah Penunggakan Gaji di Medsos, Dinilai Langgar UU ITE

By Arif Setiawan - Jumat, 26 Januari 2024 | 16:30 WIB
Manajemen Kalteng Putra dan penasihan Hukum, Jeffriko Seran menunjukan laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pemain pada Kamis (25/1/2024) malam. (TRIBUN KALTENG)

Ia berpendapat seharusnya para pemain menyelesaikan masalah yang ada dengan jalur mediasi terlebih dahulu.

"Terkat mediasi dan musyawarah akan kami pikirkan nanti, namun yang jelang kami melaporkan perkara tersebut karena melanggar UU ITE, untuk selanjutkan akan kami pikirkan."

"Yang jelas proses hukum sudah berjalan."

"Nanti kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian, khususnya Distreskrimsus Polda Kalteng."

"Saat ini klien kami Sigit Wido akan melanjutkan pemeriksaan pemeriksaan berita acara (BA) oleh polisi."

"Harusnya ada beberapa tahap untuk menyelesaikan masalah seperi mediasi, sesuai perjanjian kerja sama antar pemain dan pihak manajemen tim," ujarnya.

"Dasar hukunya kami melaporkan 23 pemain tersebut karena sudah jelas undang-undang ITE Pasal 27A Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 750 juta," imbuhnya.

Sementara itu, salah satu pemain Kalteng Putra, Shahar Ginanjar sebelumnya mengaku telah menggelar mediasi dengan pihak manajemen.

Baca Juga: Timnas Indonesia Cetak Sejarah di Piala Asia 2023, Jordi Amat: Ini Gila!

Namun mediasi tersebut tak membuahkan hasil positif.

Oleh sebab itu, Shahar Ginanjar menyebut bahwa para pemain sudah tak ingin tampil pada laga lanjutan Liga 2 2023/2024.

"Setelah mediasi dan dijanjikan pembayaran tapi tidak ada itikad baik lanjutan."

"Maka kami semua pemain tidak akan melanjutkan pertandingan ke-5 dan seterusnya," tulis Shahar Ginanjar, dilansir BolaSport.com dari instagram pribadinya.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P