Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Sementara DPR RI baru menyelesaikan masa reses pada 4 Maret 2024.
Untuk itu, terkait proses naturalisasi kedua pemain keturunan ini diragukan bisa selesai sebelum menghadapi Vietnam.
Pasalnya, untuk proses naturalisasi di DPR pun ada dua langkhan yang harus dilewati.
Naturalisasi Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen harus mendapat persetujuan dari komisi X dan III DPR RI untuk bisa diproses ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Komentar Sandy Walsh Usai Dikunjungi Shin Tae-yong di Belgia
Setelah mendapat persetujuan dari Komisi X dan III DPR, nantinya langsung diproses ke surat Keputusan Presiden (Keppres).
Kemudian dilanjutkan ke Kemenkumham agar pemain naturalisasi tersebut menjalani sumpah untuk menjadi WNI.
Namun, setelah menjalani sumpah menjadi WNI nantinya, akan ada proses perpindahan federasi dari negara lama ke Indonesia yakni PSSI.
Melihat proses yang masih lama dan membutuhkan waktu ini, sepertinya peluang Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen bisa membela timnas Indonesia melawan Vietnam pun semakin kecil.