Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Laga berlanjut ke babak extra time hingga 120 menit, namun pemenang juga belum bisa ditentukan.
Timnas U-23 Indonesia dan Korea Selatan masing-masing hanya mengirimkan 10 penendang termasuk kiper mereka.
Hanya Nathan Tjoe-A-On (pemain aktif tersisa hingga akhir laga) yang tidak ambil bagian.
Hal ini ternyata sesuai dengan laws of the game IFAB pasal 10 ayat 3 soal penalti (adu penalti) yang berbunyi:
"Jika pada akhir pertandingan dan sebelum atau selama tendangan penalti, suatu tim mempunyai jumlah pemain yang lebih banyak dari lawannya, maka tim tersebut harus mengurangi jumlah pemainnya menjadi sama dengan jumlah lawannya dan wasit harus diberitahu nama dan nomor punggung dari tim tersebut atau masing-masing tim untuk pemain yang dikecualikan. Pemain mana pun yang dikecualikan tidak berhak mengambil bagian dalam tendangan penalti."
Dalam laga ini, Korea Selatan sudah bermain dengan 10 pemain sejak babak kedua, yakni ketika Lee Youn-jun dikartu merah.
Sehingga timnas U-23 Indonesia perlu menyamakan jumlah pemain (10) di babak adu penalti.
Nathan Tjoe-A-On kemungkinan jadi pemain yang disepakati bersama oleh para pemain timnas U-23 Indonesia dan Shin Tae-yong untuk tidak mengambil tendangan penalti.
Tentu Shin Tae-yong punya pertimbangan strategis mengambil keputusan ini.