Triwatty Marciano juga menambahkan bahwa Munas Pordasi 31 Mei 2024 tidak dihadiri oleh KONI Pusat ataupun KOI (Komite Olimpiade Indonesia/NOC Indonesia).
Baca Juga: Klasemen Grup B Toulon Cup 2024 - Timnas U-20 Indonesia Posisi Juru Kunci, Ukraina Memimpin
Wakil Ketua Umum II KONI Pusat, Soedarmo, memberikan penegasan kalau pihaknya belum mendapatkan surat permohonan pelaksanaan Munas PP Pordasi yang terjadi pada 31 Mei 2024.
"Sejauh ini kami belum pernah menerima surat permohonan kepada KONI terkait adanya rencana atau pelaksanaan Munas Pordasi pada 31 Mei," ujar Soedarmo.
Berikut beberapa poin PP Pordasi terkait Munas ilegal yang terjadi 31 Mei 2024:
- Tidak adanya informasi kepada PP Pordasi yang masih dalam masa bakti, ditambah Ketum PP Pordasi belum menerbitkan Surat Keputusan Panitia Munas Pordasi tahun 2024 sehingga surat undangan tidak berdasarkan SK Munas.
- Munas Pordasi diselenggarakan oleh PP.Pordasi dengan panitia pelaksananya Sekjen PP Pordasi sedangkan Sherpa Manembu bukan Sekjen namun Pengawas Pengprov Pordasi Sulut.
- Pelaksanaan Munas Pordasi harus disepakati Rakernas, yang mana Rakernas 2024 menetapkan Munas XIV Pordasi diselenggarakan pada minggu ke-3 atau ke-4 November 2024,
- Tidak kuorum karena dihadiri 12 dari 25 Pengprov Pordasi dan mayoritas dihadiri bukan oleh ketuanya serta tidak diutus secara resmi oleh Ketua Pengprov Pordasi.
- Tidak adanya informasi, undangan, dan bahkan rekomendasi dari induk organisasi PP Pordasi yang melantik Ketum dan seluruh anggotanya, yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.
- Tidak adanya kehadiran Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
- Pihak yang terpilih yakni Aryo Djojohadikusumo tidak mengetahui pencalonan dirinya hingga keputusan Munas yang menetapkannya sebagai Ketum PP Pordasi
- Adanya permintaan ditunda oleh Kepolisian karena absennya izin keramaian.