Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Menurut situs Kemenag, tahun ini memang mereka membuka kembali kebijakan penggabungan mahram.
Ada 3 syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan akta nikah, akta kelahiran, atau kartu keluarga.
Kedua, jemaah yang digabung telah melunasi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahap pertama.
Baca Juga: Rumput SUGBK Stres, Peringatan Keras PSSI untuk Pengelola Jelang Timnas Indonesia Vs Filipina
Yang terakhir, jemaah yang digabung sudah terdaftar lima tahun sebelumnya serta memiliki syarat istita’ah kesehatan.