Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Perpanjang Masa Jabatan dengan SK KONI, Pengprov Pordasi: Langgar AD/ART dan Piagam Olimpiade

By Mochamad Hary Prasetya - Jumat, 19 Juli 2024 | 10:40 WIB
PP Pordasi (PP Pordasi)

BOLASPORT.COM - Beberapa Pengurus Provinsi (Pengprov) PP Pordasi mengutarakan kekecewaannya kepada Triwatty Marciano yang dinilai bertindak sewenang-wenang karena memberhentikan sejumlah pengurus di pusat maupun daerah.

Pemberhentian tidak hormat itu diberikan kepada Ketua Bidang Pendanaan dan Industri Olahraga, Aryo P.S. Djojohadikusumo.

Padahal Aryo baru saja terpilih sebagai Ketua Umum PP Pordasi untuk empat tahun ke depan dalam Munas Pordasi pada 31 Mei 2024.

Triwatty juga mengeluarkan surat pemberhentian kepada Pengurus pusat Pordasi lainnya, seperti Adinda Yuanita (Sekjen), Moch Baduh Hamzah (Wakabid Peraturan), James Waani (Wakakom Pacu Prestasi), Ferdinand Tumbol (Wakorbag Wilayah VI Sulawesi, Maluku dan Papua) tertanggal 14 Juni 2024.

Selain itu, lima Pengurus Provinsi (Pengprov) PORDASI juga tidak luput dari pemberian SK Pemberhentian, seperti Pengprov Sulawesi Utara, Pengprov Sumatera Barat, Pengprov Papua Selatan, dan Pengprov Jawa Tengah.

Ketua PORDASI Provinsi Sumatera Barat, Deri Asta menyoroti dikeluarkannya SK Pemberhentian terhadap sejumlah pengurus pusat dan pengurus provinsi oleh Triwatty.

Menurutnya ini merupakan langkah yang tidak beretika dan merupakan bentuk kepanikan sekelompok oknum PP PORDASI yang tidak rela berakhir masa kepengurusan setelah 4 tahun pada 31 Januari 2024.

Perlu diketahui, Triwatty merupakan mantan Ketua Umum PP Pordasi  periode 2020-2024 dengan masa jabatannya berakhir pada Januari 2024.

“Ini adalah tindakan abuse of power yang sangat memalukan."

"Di organisasi manapun, Ketum yang telah berakhir masa baktinya tidak berhak memecat dan memberhentikan pengurus pusat apalagi daerah."