Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Perpanjang Masa Jabatan dengan SK KONI, Pengprov Pordasi: Langgar AD/ART dan Piagam Olimpiade

By Mochamad Hary Prasetya - Jumat, 19 Juli 2024 | 10:40 WIB
PP Pordasi (PP Pordasi)

Baca Juga: Shin Tae-yong Bicara soal Peluang Timnas Indonesia Segrup dengan Jepang hingga Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

"Hal ini dilakukan semata mata untuk menghukum para Ketua Pengprov yang berani menyuarakan dan menegakkan aturan organisasi,” ujar Deri yang juga mantan Walikota Sawah Lunto, Sumbar, dalam rilis yang diterima BolaSport.com, Jumat (19/7/2024).

Sementara itu Pengurus Pengprov Pordasi NTB, Abdul Malik menjelaskan bahwa semua ini berawal saat Triwatty yang mengubah agenda Rakernas di Yogyakarta pada 9 November 2023.

Semestinya Rakernas tersebut membahas persiapan pemilihan Ketum PORDASI periode selanjutnya yang diagendakan pada Munas Januari 2024.

Namun ternyata mendadak diubah menjadi persiapan perpanjangan masa jabatan dirinya dengan dasar surat edaran KONI yang ditandatangani Ketum KONI, Marciano Norman.

KONI langsung membuat keputusan memperpanjang masa jabatan kepengurusan induk cabang olahraga berkuda demi keberhasilan di PON (Pekan Olahraga Nasional) ke-21 2024.

ABDUL ROHMAN/BOLASPORT.COM
Jumpas pers Musyawarah Nasional (Munas) ke-XIV Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) 2024 di Goodrich Suites, Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

"Ini jelas – jelas melanggar AD/ART Pordasi dan mengkebiri hak anggota pemilik suara dalam menentukan dan memilih Ketua Umum melalui mekanisme Munas, bukan Rakernas."

"Apalagi yang menjadi dasar perpanjangan adalah Surat Edaran KONI, surat permohonan perpanjangan kepada KONI dan kemudian SK perpanjangan kepengurusan yang juga dikeluarkan dari KONI."

"Bagaimana mungkin hak suara para anggota Pordasi yang otonom, dirampok secara inskonstitusional oleh KONI yang bukan pemilik suara,” ucap Abdul Malik.