Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Thony mengakui dirinya tidak pernah dikonfirmasi terkait agenda tersebut.
Atas tindakan itu, Thony Saut Situmorang menyebut akan memproses hukum.
"Terkait tindakan lanjut hukum, saya serahkan seluruhnya ke organisasi. Saya sendiri masih sulit menerima terkait nama saya dimasukkan tanpa konfirmasi dan bukan seperti itu cara berorganisasi," ucap Thony Saut Situmorang.
"Prosedur hukum yang kita lakukan harus terus berlanjut," tutur Saut menambahkan.
Di sisi lain, Munas XIV Pordasi 2024 yang bakal digelar Triwatty Marciano dinilai sudah sesuai dengan aturan.
Munas tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari KONI Pusat melalui Surat Nomor 1610/ORANG/X/2024.
Selain adanya surat persetujuan KONI Pusat, PP Pordasi yang dipimpin Triwatty juga masih dianggap sah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat, Widodo Sigit Pudjianto.
"Beberapa hari lalu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara telah memenangkan gugatan (Penggugat KONI Pusat) tepatnya putusan nomor 383/B/2024/PT.TUN.JKT tanggal 25 September 2024, namun belum memiliki kekuatan hukum karena KONI Pusat telah melakukan Kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), jadi berdasarkan hal tersebut Ketum PP Pordasi masih dipegang oleh Ibu Triwatty Marciano," ujar Widodo menegaskan.