Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Kemudian akan dibawa ke PAripurna DPR, dan setelah itu akan dilanjutkan ke Kementerian Sekretariat Negara RI (Setneg).
Setelah mendapatkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden RI nantinya, proses akan dilanjutkan ke Kemenkumham untuk disumpah.
Apabila sudah ada Keppres dan sudah menjalani sumpah, Kevin Diks baru bisa melanjutkan pembuatan KTP dan Paspor Indonesia.
Dengan begitu, berkas tersebut akan dilanjutkan PSSI untuk mengajukan perpindahan federasi pemain FC Copenhagen tersebut dari KNVB (Belanda) ke PSSI.
Baca Juga: Kevin Diks Datang, PSSI Buka Suara Sulitnya Cari Penyerang Keturunan untuk Timnas Indonesia
Untuk proses naturalisasi ini membutuhkan perjalanan yang panjang.
Namun, sampai saat ini Menpora mengaku belum menerima berkas naturalisasi Kevin Diks.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dito Ariotedjo setelah Nonton Bareng (Nobar) Timnas Indonesia Vs China di Halaman Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024) malam WIB.
Dito Ariotedjo mengaku belum menerima berkasnya, sehingga ia masih menunggu dari PSSI.
“Belum, kami masih menunggu dari PSSI, kalau tidak salah kan kemarin Pak Ketum PSSI (Erick Thohir) baru salaman ya, shake hands,” ujar Dito Ariotedjo kepada awak media di Kantor Kemenpora, Jakarta.