Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Pemerintahan akan digantikan dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan seluruh Kementerian pun mengalami pergantian.
Untuk itu, proses naturalisasi pemain berusia 28 tersebut diragukan bisa berlangsung cepat.
Pasalnya, proses naturalisasi ini setelah berkas diserahkan ke Kemenpora akan langsung berlanjut ke DPR Komisi III dan Komisi X.
Baca Juga: Kiper Persib Sambut Hadirnya Kevin Diks di Timnas Indonesia: Pemain Hebat Segera Tiba!
Kemudian dilanjutkan di Paripuran DPR RI, setelah disetujui akan lanjut di Sekertariat Negara.
Kemudian setelah mendapat Keputusan Presiden (Keppres) bakal berlanjut dibawa ke Kemenkumham untuk menjalani pengambilan sumpah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Apabila sudah selesain dan menjadi WNI, ia baru akan mendapatkan KTP dan Paspor Indonesia.
Untuk bisa mendapatkan paspor Indonesia ini, tentu Kevin Diks harus melalui proses yang panjang.
Proses tersebut dimulai dari Kemenpora dan bakal terus belanjut.
Dito Ariotedjo mengatakan bahwa proses naturalisasi Diks ini akan dimulai pekan depan.