Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Teranyar, lewat kolaborasi dengan Bank Jago, perusahaan juga telah meluncurkan rekening dana nasabah (RDN) Syariah berbasis digital. Dengan RDN Jago Syariah, nasabah dapat berinvestasi reksadana, obligasi negara fixed rate (FR), dan saham yang dikhususkan untuk instrumen investasi syariah sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Menurut Angie, ini merupakan wujud komitmen Bibit dan Stockbit untuk terus berinovasi menjawab kebutuhan pengguna-penggunanya yang tersebar di lebih dari 500 kota di Indonesia.