Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Serta beberapa Federasi Internasional, seperti International Judo Federation (IJF), World Aquatic, International Weightlifting Federation (IWF), Federation Internationale Gymnastic (FIG) dan Federasi Akuatik Internasional (FINA).
Kerja sama ini dilakukan dengan dasar untuk mendorong pembinaan pertukaran pelatihan atlet antar-federasi nasional kedua negara terkait partisipasi bilateral dan multilateral kompetisi serta pelatihan.
"Kita harus mengoptimalkan potensi dari berbagai cabang olahraga, khususnya yang kategorinya itu olahraga tim atau beregu," ucap Okto.
Selain diplomasi, NOC Indonesia juga mendorong pemerintah dan DPR untuk memberi dukungan afirmatif, termasuk insentif pajak bagi sektor swasta yang mendukung pengembangan olahraga.
Cara ini mencontoh kebijakan Amerika Serikat yang merupakan negara kuat di bidang prestasi olahraga dunia.
Usulan lain dari NOC Indonesia kepada pemerintah adalah pentingnya penambahan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang berfokus pada pengembangan cabang olahraga (cabor) yang memiliki potensi besar.
Namun, menghadapi tantangan pendanaan yang signifikan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Nasional Pasal 76.
Disebutkan bahwa Perusahaan perseroan terbatas/badan usaha berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat terhadap pembinaan keolahragaan.
"Dengan dukungan yang merata, tanpa membedakan antara cabor, kami dapat menciptakan ekosistem olahraga yang lebih inklusif dan berkelanjutan," ucap Okto.
"Kami yakin, melalui kolaborasi yang kuat, kita dapat menciptakan terobosan yang positif dan berkelanjutan dalam dunia olahraga Indonesia," ujar Okto