Megabintang Juventus, Cristiano Ronaldo, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar 19 juta euro atau sekitar 320 miliar rupiah atas kasus pajak, dilansir BolaSport.com dari Metro.
Cristiano Ronaldo dituntut atas empat kasus penggelapan pajak yang terjadi dari 2011 hingga 2014 saat masih membela Real Madrid.
Kasus penggelapan pajak tersebut ditaksir senilai 14,7 juta euro.
(Baca juga: Pemain Terakhir Terima Gaji pada Maret 2018, Klub Malaysia Berusia 55 Tahun Ini Terancam Dibubarkan)
(Baca juga: Dibeli Chelsea Sejak 2015 dan Belum Pernah Dimainkan, Penyerang Ini Kembali ke Brasil Sebagai Pinjaman)
Tuntutan tersebut diajukan oleh jaksa dan telah disetujui badan perpajakan Spanyol
Pemain 33 tahun tersebut tidak akan mendekam di penjara jika dia mengganti seluruh jumlah pajak tersebut ditambah bunga ke departemen keuangan Spanyol.
(Baca juga: Everton Selangkah Lagi Dapatkan Bek Tertajam di Piala Dunia 2018 dari Barcelona)
Tahun lalu, Ronaldo mengatakan bahwa dirinya tidak ada kaitannya terhadap kasus pajak apa pun.
Editor | : | Estu Santoso |
Sumber | : | metro.co.uk |
Komentar