”Fokus penyelidikan terutama pada hal yang diterima Mr Bwalya dari Tuan Bin Hammam,” bunyi pernyataan FIFA.
”Ruang ajudan menemukan Bwalya bersalah karena telah melanggar artikel 16 (Kerahasiaan),” tuturnya.
(Baca juga: Putra Legenda Klub asal Surabaya Ini Berpeluang Dikontrak Klub Portugal, Sporting Braga)
Selain itu, dia dinilai melanggar artikel 20 (menawarkan dan menerima hadiah dan manfaat lainnya) dari Kode Etik FIFA.
”Dia juga harus membayar denda sebesar 79.032,93 pound (setara 1,5 miliar rupiah.”
(Baca juga: Pemuda 19 Tahun Ini Bisa Jadi 'Hantu' Bek Timnas U-23 Indonesia pada Laga Kedua Asian Games 2018)
Bwalya terpilih sebagai Pemain Terbaik Afrika edisi 1988 dan kemudian menjadi pelatih tim nasional Zambia dan presiden Persatuan Sepak Bola Zambia.
Bin Hammam dilarang seumur hidup dari FIFA pada 2011 karena terlibat dalam skandal cash-for-vote.
(Baca juga: Didanai Duit asal China, Klub Liga Inggris Ini Bisa Meninggalkan Stadion yang Mereka Tempati Sejak 1889)
Editor | : | Estu Santoso |
Sumber | : | SkySports.com |
Komentar