Nabil melanggar dua poin dari sembilan poin yang tertulis di pasal 12 bab Foul and Misconduct.
Poin 2:
"Menjegal atau mencoba menjegal lawan."
Poin 8:
"Menahan/memegang lawan."
Kedua poin tersebut dapat ditolerir dengan pelanggaran biasa jika ada unsur kelalaian.
Namun dari tayangan tersebut, Nabil terlihat jelas melakukan unsur kesengajaan yang pantas jika diganjar kartu kuning.
Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik
channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor | : | Harry Wahyu Pratama |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar