"Tugasmu mengayomi, tugasmu mengayomi, pak polisi, pak polisi, jangan ikut kompetisi,"
Sontak, Faulur Rosy, wasit yang memimpin laga, langsung menuai protes seusai memutuskan untuk menghentikan pertandingan.
Sejumlah protes pun dilayangkan oleh pelatih Bajul Ijo, Djadjang Nurdjaman dan kapten tim, Rendi Irwan.
(Baca Juga: Mantan Manajer Timnas Bongkar Borok Liga 3, Harus Bayar demi Naik Kasta ke Liga 2)
Akibatnya, Komdis PSSI menghukum Persebaya Surabaya dengan denda sebesar Rp 50.000.000.
Jenis pelanggaran yang dimaksud Komdis PSSI dalam sanksi ini yakni "Bernyanyi dengan kata-kata tidak patut.".
Sebelumnya, hal serupa pernah dialami tim besutan Simon McMenemy kala bertandang ke markas Madura FC pada 9 November 2018.
Saat itu, Muhammad Hargianto dkk disambut dengan nyanyian serupa oleh suporter Madura FC.
(Baca Juga: Melvin Platje Mencium Adanya Upaya Penggembosan Kekuatan Bali United Jelang Laga Kontra Persija)
Laga antara Persebaya kontra Bhayangkara itu berakhir dengan skor 1-0 untuk kemenangan tim tuan rumah.
Gol semata wayang yang tercipta pada duel tersebut dicetak oleh Osvaldo Haay pada menit ke-42.
Sanksi Komdis PSSI untuk Persebaya Surabaya:
Persebaya Surabaya
- Nama kompetisi: Liga 1 2018
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs Bhayangkara FC
- Tanggal kejadian: 26 November 2018
- Jenis pelanggaran: Bernyanyi dengan kata-kata tidak patut
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000
Editor | : | Ferril Dennys Sitorus |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar