(Baca Juga: Keterbukaan, Romantisme, dan Gairah Sepak Bola pada Piala Presiden 2018)
"Pengaduannya sebaiknya datang dari pelaksana pertandingan karena untuk pelaksana kepada GBK mereka sudah membayar (uang jaminan), mempertanggungjawabkannya, sehingga mungkin panitia yang akan melakukan tuntutan hukum kepada pelaku," katanya.
Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik
channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor | : | Stefanus Aranditio |
Sumber | : | jakarta.tribunnews.com |
Komentar