Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, para terdakwa telah menyebabkan kesakitan terhadap saksi korban
"Sedangkan hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, sopan selama persidangan. Para terdakwa dan saksi korban sudah saling memaafkan di persidangan," ungkap majelis hakim.
Atas putusan tersebut, ketiga pemain sepak bola tersebut menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan JPU Zulkarnain menyatakan pikir-pikir.
Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik
channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor | : | Ferril Dennys Sitorus |
Sumber | : | antranews.com |
Komentar