Arema Indonesia kembali mendapat sanksi yang kedua karena peristiwa yang sama yaitu supporter menyalakan flare atau suar.
Kali ini pada saat pertandingan di Stadion Brantas, Kota Batu saat dijamu Persikoba pada Rabu (11/4/2018).
Berdasar putusan Komisi Disiplin PSSI Jatim Kompetisi Liga 3 Nomor:004/Komdis/PSSI-Jatim/IV/2018, tertanggal 11 April 2018, Arema Indonesia kembali dijatuhi sanksi denda.
(Baca juga: Penyerang Indonesia dan Vietnam Kalah dari Pemain Depan Myanmar, Ini Buktinya!)
Karena ini adalah peristiwa pengulangan yang dilakukan suporter, sehingga harus ditetapkan pemberatan sanksi.
Berdasarkan uraian tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan hukuman denda kepada Arema Indonesia sebesar Rp 5 juta rupiah.
”Artinya denda yang harus dibayar Arema Indonesia adalah Rp 2,5 juta dan Rp 5 juta,” kata Ketua Komisi Disiplin PSSI Jatim, Anthony L.J Ratag SH, Senin (16/4/2018).
(Baca juga: Klub Malaysia yang Melepas Ferdinand Sinaga Bisa Sedikit 'Tersenyum' Karena Kebijakan PSK)
”Semua itu karena ada unsur pengulangan sehingga pada peristiwa kedua denda dinaikkan menjadi Rp 5 juta,” tuturnya.
Editor | : | Estu Santoso |
Sumber | : | PSSIJatim.com |
Komentar