"Apalagi Polri baru saja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola untuk memberantas match-fixing," kata Erwin melanjutkan.
(Baca Juga: Dapat Kesempatan Debut di Liga Polandia, Egy Maulana Vikri Catat Prestasi Unik)
Erwin menambahkan, pihak Polri harus memberikan perlindungan hukum dan perlindungan jiwa kepada Krisna Adi dan pihak lain yang berniat membantu mengungkap praktik match-fixing.
Bahkan, jika diperlukan, Polri bisa melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami mohon Kapolri memberikan perlindungan jiwa dan hukum kepada yang bersangkutan, termasuk orang-orang lain yang berpotensi menjadi saksi match-fixing yang kini sedang diusut Polri," ucap Erwin.
Nama Krisna Adi mencuri perhatian pada laga PSMP vs Aceh United pada babak 8 besar Liga 2 di Stadion Cot Gapu, Aceh, Selasa (19/11/2018).
Tendangan penalti yang dieksekusi Krisna Adi melenceng jauh dari gawang Aceh United dan menimbulkan banyak kecurigaan.
Kejanggalan tersebut membuat partai tersebut ditengarai telah tercampuri praktik match-fixing.
(Baca Juga: Egy Maulana Vikri Lakoni Debut di Lechia Gdansk, Ini Komentar Indra Sjafri)
PSMP yang hanya memerlukan hasil imbang pada laga tersebut untuk lolos ke semifinal, harus kalah 2-3 dari Aceh United.
Selain hukuman seumur hidup untuk Krisna Adi, Komdis PSSI juga menjatuhi hukuman tidak boleh berlaga di Liga 2 2019 kepada PSMP.
Editor | : | Taufan Bara Mukti |
Sumber | : | antaranews.com |
Komentar