Komisioner Bidang Hukum Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) Erwin Mahyudin, menduga kecelakaan yang menimpa Krisna Adi Darma ada hubungannya dengan mafia match-fixing.
Pemain PS Mojokerto Putra (PSMP), Krisna Adi Darma, mengalami kecelakaan di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (23/12/2018).
Kecelakaan tersebut membuat Krisna Adi harus menjalani operasi pengangkatan batok kepala di RS Sardjito, Yogyakarta.
Sehari sebelumnya, Krisna Adi resmi dijatuhi sanksi larangan bermain seumur hidup oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
Menurut Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN), Erwin Mahyudin, kecelakaan yang dialami oleh Krisna Adi harus diinvestigasi.
Baca Juga:
- BREAKING NEWS - Terbukti Pengaturan Skor, PSMP Dilarang Ikut Liga 2 2019
- Kronologi Kecelakaan Krisna Adi, Pemain PSMP yang Dihukum Larangan Bermain Seumur Hidup
- Koordinator Save Our Soccer Menilai Hukuman Komdis untuk PSMP dan Krisna Adi Prematur
Pasalnya, menurut Erwin, kecelakaan tersebut diduga ada hubungannya dengan mafia pengaturan skor (match-fixing).
Apalagi, pada hari yang sama dengan kecelakaan Krisna Adi, sang pemain telah membuat janji dengan salah satu media untuk mengadakan wawancara terkait sanksi yang dia terima dan dugaan match-fixing pada laga tersebut.
"Patut diduga kecelakaan itu ada benang merahnya dengan rencana buka-bukaan yang bersangkutan. Ini ancaman bagi pihak-pihak yang berniat membongkar mafia match-fixing," tutur Komisioner Bidang Hukum KPSN, Erwin Mahyudin, dilansir BolaSport.com dari Antara.
"Apalagi Polri baru saja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola untuk memberantas match-fixing," kata Erwin melanjutkan.
(Baca Juga: Dapat Kesempatan Debut di Liga Polandia, Egy Maulana Vikri Catat Prestasi Unik)
Erwin menambahkan, pihak Polri harus memberikan perlindungan hukum dan perlindungan jiwa kepada Krisna Adi dan pihak lain yang berniat membantu mengungkap praktik match-fixing.
Bahkan, jika diperlukan, Polri bisa melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami mohon Kapolri memberikan perlindungan jiwa dan hukum kepada yang bersangkutan, termasuk orang-orang lain yang berpotensi menjadi saksi match-fixing yang kini sedang diusut Polri," ucap Erwin.
Nama Krisna Adi mencuri perhatian pada laga PSMP vs Aceh United pada babak 8 besar Liga 2 di Stadion Cot Gapu, Aceh, Selasa (19/11/2018).
Tendangan penalti yang dieksekusi Krisna Adi melenceng jauh dari gawang Aceh United dan menimbulkan banyak kecurigaan.
Kejanggalan tersebut membuat partai tersebut ditengarai telah tercampuri praktik match-fixing.
(Baca Juga: Egy Maulana Vikri Lakoni Debut di Lechia Gdansk, Ini Komentar Indra Sjafri)
PSMP yang hanya memerlukan hasil imbang pada laga tersebut untuk lolos ke semifinal, harus kalah 2-3 dari Aceh United.
Selain hukuman seumur hidup untuk Krisna Adi, Komdis PSSI juga menjatuhi hukuman tidak boleh berlaga di Liga 2 2019 kepada PSMP.
Editor | : | Taufan Bara Mukti |
Sumber | : | antaranews.com |
Komentar