"Saya sempat menghapus postingan karena enggak kuat dicaci-maki. Banyak juga yang mencari saya," kata Wugi.
Ricko mengembuskan napas terakhir di RS Santo Yusuf Bandung setelah dirawat selama lima hari.
Baca juga: 6 Pemain Kesayangan Jose Mourinho, Nomor 3 Ada di Persib!
Wugi pun mengaku gentar ketika ditanya apakah dirinyaa berani meminta maaf langsung ke pihak ke pihak keluarga korban.
"Insya Allah saya mau minta maaf," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Wugi yang kini ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Masih ada DPO 4 orang lagi yang kita kejar," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo.
Editor | : | Ferril Dennys Sitorus |
Sumber | : | kompas.com |
Komentar