"UU ITE pasal 27 ayat 3 berbunyi, dengan sengaja setiap orang tanpa hak mempublikasikan unsur-unsur penghinaan bisa dikenakan hukuman penjara maksimum 6 tahun penjara dan denda maksimum 1 miliar," jelas Piar Pratama.
(Baca Juga: PSSI Kawal Permasalahan Kasus Video Oknum Persija)
"Pasal 51 ayat 2 berbunyi, setiap orang memenuhi unsur bisa dipenjara 12 tahun denda maksimum 12 miliar. Jelas ini memenuhi unsur di pasal ini, perbuatan tidak terpuji dan provokasi di saat Jakmania ada niat ingin berdamai," imbuh Piar.
Namun hingga saat ini berum terungkap siapakah oknum yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
Editor | : | Nina Andrianti Loasana |
Sumber | : | YouTube, BolaSport.com |
Komentar