Oknum pemain Persija Jakarta terancam hukuman berat setelah video kontroversial yang menampilkan para pemain Macan Kemayoran Viral.
Hal ini diungkapkan oleh Dirigen VPC, Yana Umar dan Pengacara Persib, Piar Pratama.
Viralnya video kontroversial ini berawal dari siaran live Instagram salah satu pemain Persija.
Dalam video tersebut tampak Pemain Persija tengah berkumpul dan bernyanyi di mess pemain.
Namun, ditengah suara nyanyian dan tawa terdengar salah satu pemain Persija meneriakkan ejekkan pada salah satu suporter Persib bandung, Viking.
Setelah beredarnya video tersebut, jajaran pemain Persija telah mengeluarkan permintaan terbuka di akun Instagram resmi Persija.
Namun tampaknya, pihak Viking berniat untuk terus melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Lewat video siaran langsung yang dilakukan Kamis (29/03/18) di channel Youtube, Yana Umar bersama Piar Pratama menjelaskan pasal apa saja yang telah dilanggar oknum Persija.
"Ini melanggar pasal 310 ayat satu KUHP, barang siapa yang menyerang kehormatan seseorang atau menjelekkan nama baik, hukumannya saja untuk satu pasal adalah tindak pidana selama 9 bulan," ujar Piar Pratama dalam video siaran langsung.
Piar menjelaskan lagi bahwa oknum Persija bisa dikenakan pasal 27 ayat 3 dan pasal 51 ayat 2 jika kasus tersebut merujuk pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"UU ITE pasal 27 ayat 3 berbunyi, dengan sengaja setiap orang tanpa hak mempublikasikan unsur-unsur penghinaan bisa dikenakan hukuman penjara maksimum 6 tahun penjara dan denda maksimum 1 miliar," jelas Piar Pratama.
(Baca Juga: PSSI Kawal Permasalahan Kasus Video Oknum Persija)
"Pasal 51 ayat 2 berbunyi, setiap orang memenuhi unsur bisa dipenjara 12 tahun denda maksimum 12 miliar. Jelas ini memenuhi unsur di pasal ini, perbuatan tidak terpuji dan provokasi di saat Jakmania ada niat ingin berdamai," imbuh Piar.
Namun hingga saat ini berum terungkap siapakah oknum yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
Editor | : | Nina Andrianti Loasana |
Sumber | : | YouTube, BolaSport.com |
Komentar