BolaSport.com melansir dari laman resmi klub, dalam surat keputusan Komite Disiplin PSSI Liga 1 dengan nomor 010/L1/SK/KD-PSSI/IV/2018, tertanggal 11 April 2018, Supardi melakukan pelanggaran terhadap wasit Dwi Purba Adi Wicaksana.
Supardi dihukum karena menanduk wasit Dwi Purba saat pertandingan Persib Bandung menghadapi Mitra Kukar pada pekan ketiga Liga 1, Minggu 8 April 2018.
"Merujuk kepada pasal 50 ayat 1 (b) dan ayat (2) Kode Disiplin PSSI. Sdr. Supardi dihukum larangan bermain sebanyak 4 (empat) pertandingan, pada pertandingan: Arema FC vs Persib Bandung, tanggal 15 April 2018; Persib Bandung vs Borneo FC, tanggal 21 April 2018; Persija Jakarta vs Persib Bandung, tanggal 28 April 2018; Madura United vs Persib Bandung, tanggal 4 Mei 2018," tulis surat keputusan Komite Disiplin PSSI bertandatangan Ketua Komite Disiplin PSSI, Asep Edwin Firdaus.
(Baca Juga: Miris! Jelang Selangor Vs Kedah, Media Asing Sebut Klub Andik Vermansah Alami Masalah Serius Ini)
Selain hukuman dilarang berlaga selama empat pertandingan, Supardi Nasir dijatuhi denda sebesar 50 juta rupiah.
Meskipun demikian, pihak Persib dapat melakukan pengajuan bandung sesuai pasal 118 Kode Disiplin PSSI.
Insiden Supardi menanduk wasit bermula saat pemain Persib, Ghozali Siregar, dijegal didekat kotak penalti Mitra Kukar oleh Wiganda Pradika.
Namun wasit menilai Ghozali Siregarlah yang melakukan pelanggaran.
Sebagai seorang kapten, Supardi melakukan protes keras. Namun, protes tersebut berujung kartu kuning kepada Supardi.
Editor | : | Aditya Fahmi Nurwahid |
Sumber | : | http://jabar.tribunnews.com, persib.co.id |
Komentar