Selain itu, Persebaya juga menerima Surat Keputusan Nomor 034/L1/SK/KD-PSSI/V/2018 tingkah laku buruk suporter dan pengawas pertandingan.
Surat tersebut menyoroti adanya suporter yang masuk ke lapangan dan mengencingi gawang Arema FC, membalikan nama Arema FC yang terdapat di papan skor, meludahi pemain Arema FC.
Panpel Persebaya juga dinilai membiarkan orang yang tak berkepentingan berdiri di area sentel ban dan gagal memberikan rasa aman dan nyaman kepada perangkat pertandingan dan pemain lawan.
Hal ini melanggar pasal 69 ayat (1) Kode Disiplin PSSI, panpel Persebaya dihukum denda sebesar Rp 100 juta.
(Baca Juga: Laga Persija Vs Madura United di SUGBK Resmi Diundur)
Surat terakhir bernomor 035/L1/SK/KD-PSSI/V/2018, tentang tingkah laku buruk pemain.
Pemain Persebaya, Oktafianus Fernando terbukti mengangkat kaki terlalu tinggi dan menendang sehingga mengenai pemain Arema FC Hendro Siswanto.
Akibat tindakan tersebut Oktafianus mendapat Kartu Merah dan dihukum larangan bermain sebanyak dua kali pertandingan, lawan Persib dan Madura United serta denda sebesar Rp 10 juta karena dianggap melanggar pasal 49 ayat (1) d & ayat (2) Kode Disiplin PSSI.
Denda tersebut wajib dibayar selambat-lambatnya 14 hari setelah diterimanya keputusan ini oleh Persebaya Surabaya.
Editor | : | Stefanus Aranditio |
Sumber | : | persebaya.id |
Komentar