(Baca Juga: Misi Indra Sjafri di Final Piala AFF U-19 Terancam Gagal Karena Hal Ini)
Yoyok menilai bahwa Komite Disiplin PSSI telah merubah keputusan secara lisan berupa penundaan sanksi Oh In-Kyun.
"Berdasarkan Kode Disiplin PSSI 2018 Bagian Keenam tentang Kadaluwarsa dan Permulaan Sanksi Pelanggaran Disiplin, Pasal 44 ayat a. yaitu Permulaan batas waktu berlakunya sanksi disiplin adalah dari hari saat si pelaku pelanggaran disiplin terbukti melakukannya," bunyi surat yang ditandatangani oleh Yoyok Sukawi.
Berdasarkan fakta tersebut, Yoyok menyimpulkan bahwa Komdis telah melanggar Kode Disiplin PSSI 2018.
Serta menganggap Persib Bandung terbukti memainkan pemain yang sedang terhukum sanksi Nomor:088/L.1/SK/KD-PSSI/VII/2018.
Dikutip Bolasport.com dari instagram Yoyok, surat ini tertanggal pada 9 Juli 2018.
(Baca Juga: Usai Kalahkan Timnas U-19 Indonesia, Thailand Sukses Kunci Gelar Prestisius)
Editor | : | Ferril Dennys Sitorus |
Sumber | : | instagram.com/yoyok_sukawi |
Komentar