Ia melakukannya karena tidak ingin dicap sebagai pencundang.
"Yang penting saya bukan pencundang," ujar Yuli Sumpil.
(Baca Juga: Jelang Piala AFF 2018, Striker Naturalisasi Jebolan Atletico Madrid Ingin Perkuat Timnas Vietnam)
Yuli Sumpil bisa saja melakukan banding atas hukuman yang diterimanya dari Komdis PSSI.
Kententuan tersebut diatur dalam Pasal 121 Kode Disiplin PSSI 2018.
Dalam Bab Batas Waktu Pengajuan Banding disebutkan bahwa :
1. Setiap pihak yang mengajukan banding harus memberitahukan kepada Komite Banding PSSI secara tertulis 3 (tiga) hari setelah keputusan ditetapkan.
2. Alasan pengajuan banding harus diberikan secara tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan permohonan banding disampaikan ke Komite Banding PSSI.
3. Apabila persyaratan ini tidak dipenuhi maka pengajuan banding tidak dapat diterima.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Dirijen Aremania, Yuli Sumpil Tak Ajukan Banding Soal Sanksi Larangan Masuk Stadion Seumur Hidup, Penulis: Dya Ayu, Editor: Zainuddin
Editor | : | Ferril Dennys Sitorus |
Sumber | : | http://suryamalang.tribunnews.com |
Komentar