"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," jelasnya.
Setelah hasil pemeriksaan, Saddil Ramdani akan langsung dilakukan penahanan.
"Tapi hasil pemeriksaan. Nanti tetap kita tahan," pungkasnya.
Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik
channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor | : | Ferril Dennys Sitorus |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar