Tim berjulukan Juku Eja itu harus membayar uang sebesar Rp 300 juta karena dihukum Komdis PSSI.
(Baca Juga: Gol Pemain PSGC Ciamis Dinilai Layak Masuk Nominasi FIFA Puskas Award)
Faktor hukuman itu tak lain adanya oknum pendukung PSM Makassar yang menyalakan flare dan masuk ke dalam lapangan saat meraih kemenangan 5-1 melawan PSMS Medan di Stadion Andi Mattalatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (9/12/2018).
Pesta petasan itu dilakukan karena PSM Makassar hampir berpeluang meraih gelar juara Liga 1 2018.
(Baca Juga: Fabiano Beltrame Selangkah Lagi Resmi Jadi Warga Negara Indonesia)
Namun, gelar juara tersebut tidak didapatkan PSM Makassar karena di pertandingan lain Persija Jakarta meraih kemenangan 2-1 melawan Mitra Kukar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat.
Persija Jakarta pun keluar sebagai juara Liga 1 2018 dengan meraih 62 poin dan unggul satu angka dari PSM Makassar.
Berikut hukuman denda Komdis PSSI kepada Persebaya Surabaya dan PSM Makassar
Persebaya Surabaya
- Nama kompetisi: Go-Jek Liga 1 2018
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang
- Tanggal kejadian: 8 Desember 2018
- Jenis pelanggaran: Penyalaan flare yang mengakibatkan pertandingan terhenti serta masuknya
penonton ke dalam lapangan
- Hukuman: Denda Rp. 300.000.000
PSM Makassar
- Nama kompetisi: Liga 1 2018
- Pertandingan: PSM Makassar vs PSMS Medan
- Tanggal kejadian: 9 Desember 2018
- Jenis pelanggaran: Penyalaan flare yang mengakibatkan pertandingan terhenti serta masuknya penonton ke dalam lapangan
- Hukuman: Denda Rp. 300.000.000
Editor | : | Estu Santoso |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar