Menuju babak delapan besar Liga 2 musim 2017, Persis Solo harus meneri sanksi secara beruntun.
Manajemen Persis Solo sepertinya harus menghela nafas panjang menghadapi persoalan ini.
Persis Solo mendapatkan sebuah email mengenai surat pemberitahuan sanksi komdis.
(Baca juga: Cerita di Balik Bocah 20 Tahun Jadi Eksekutor Penalti Napoli dan Bobol Manchester City)
Sanksi dari komdis tersebut bergasarkan hasil sidang pada 12 Oktober terkait pertandingan Cilegon United saat berhadapan dengan Persis Solo di Stadion Krakatau Steel, Cilegon.
Dilansir BolaSport.com dari persis-solo.id, Persis Solo sedang menghadapi sanksi dari komdis secara bertubi-tubi.
Beberapa sanksi untuk Persis Solo antara lain:
1. Suporter Persis Solo: Berdasarkan surat komdis PSSI dengan nomor 192/L2/KD-PSSI/X/2017, suporter Persis Solo didakwa bersalah karena masuk ke dalam lapangan hingga menyebabkan pertandingan tterhenti selama tiga menit.
Persis Solo juga dihukum denda sebesar Rp 33.750.000 terhadap keputusan ini, tidak dapat mengajukan banding sesuai pasal 118 kode disiplin PSSI
2. Hendri Aprilianto: Berdasarkan surat komdis PSSI dengan nomor 193/L2/KD-PSSI/X/2017 Hendri Aprilianto didakwa telah melakukan pengejaran dan pendorongan wasit.
Merujuk pasal 10 (c) kode displin PSSI, Hendri Aprilianto dijatuhi hukuman larangan bermain sebanyak 1 pertandingan dan denda sebesar Rp.10 juta karena terjadi pelanggaran terhadap pasa 57 kode disiplin PSSI.
Terhadap keputusan ini, tidak dapat mengajukan banding sesuai pasal 118 kode disiplin PSSI.
3. Agung Suprianto: Berdasarkan surat komdis PSSI dengan nomor 194/L2/KD-PSSI/X/2017 Agung Supriyanto didakwa telah melakukan pengejaran dan pendorong wasit.
Merujuk pasal 10 (C) kode disiplin PSSI, Agung Supriyanto dijatuhi hukuman larangan bermain sebanyak satu pertandingan dan denda sebesar Rp 10 juta karena terjadi pelanggaran terhadap pasal 57 kode disiplin PSSI.
Terhadap keputusan, tidak dapat mengajukan banding sesuai pasal 118 kode disiplin PSSI.
(Baca juga: Pemain Baru Barca Bahagia Jadi Pelayan Lionel Messi, Kok Bisa?)
4. Irkham Zahrul: Berdasarkan surat komdis PSSI dengan nomor 195/L2/KD-PSSI/X?2017 Irkham Zahrul didakwa telah melakukan pengejaran dan pendorongan wasit.
Merujuk pasal 10 (c) kode displin PSSI, Irkham Zahrul dijatuhi hukuman larangan bermain sebanyak 1 pertandingan dan denda sebesar Rp.10 juta karena terjadi pelanggaran terhadap pasa 57 kode disiplin PSSI.
Terhadap keputusan ini, tidak dapat mengajukan banding sesuai pasal 118 kode disiplin PSSI.
5. Widya Wahyu: Berdasarkan surat komdis PSSI dengan nomor 196/L2/KD-PSSI/X/2017 Widya Wahyu didakwa telah melakukan pengejaran dan pendorongan wasit.
Merujuk pasal 10 (c) kode displin PSSI, Widya Wahyu dijatuhi hukuman larangan bermain sebanyak 1 pertandingan dan denda sebesar Rp.10 juta karena terjadi pelanggaran terhadap pasa 57 kode disiplin PSSI.
Terhadap keputusan ini, tidak dapat mengajukan banding sesuai pasal 118 kode disiplin PSSI.
6. Widyantoro: Berdasarkan surat komdis PSSI dengan nomor 197/L2/KD-PSSI/X/2017 Widyantoro didakwa telah melakukan kata-kata bernada provokasi pada wasit yang memimpin pertandingan.
Karena sebelumnya telah ada keputusan sanksi komdis yakni sesuai surat kode disIplin 180/L2/SK/KD.PSSI/X/2017 telah menjatuhkan sanksi pada Widyantoro berupa larangan beraktifitas dalam kegiatan sepakbola di bawah PSSI selama 12 bulan, maka Widyantoro dihukum larangan beraktifitas dalam lingkungan sepakbola PSSI selama 18 bulan.
Terhadap keputusan ini, dapat mengajukan banding sesuai pasal 118 kode disiplin PSSI.
Editor | : | Jalu Wisnu Wirajati |
Sumber | : | persis-solo.id |
Komentar