Dengan demikian, setiap tim memiliki kesempatan bermain sebanyak tiga kali dalam waktu enam hari saja.
Dalam surat edaran dengan nomor 353/LIB/X/2017 yang ditandatangani Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Berlinton Siahaan, terkait pelaksanaan babak delapan besar Liga 2 2017, dituliskan:
PT LIB akan melakukan proses bidding (penawaran) penetapan venue babak 8 besar.
Selain itu, penetapan venue dengan proses bidding juga membuka kesempatan bagi klub peserta apabila berminat menjadi tuan rumah.
(Baca juga: Timnas Malaysia Istimewa, Per Pemain Bakal Terima 95 Juta Rupiah untuk Satu Laga Ini)
Berikut beberapa syarat bagi klub peserta yang ingin menjadi tuan rumah Babak 8 Besar Liga 2 musim 2017:
1. Tuan rumah menanggung seluruh biaya penyelenggaraan pertandingan termasuk biaya transportasi lokal untuk klub peserta serta perangkat pertandingan.
2. Tuan rumah menominasikan sekurang-kurangnya dua stadion yang memenuhi standar pelaksanaan pertandingan, salah satunya harus memiliki lampu penerangan yang memadai.
3. Tuan rumah mempersiapkan lapangan representatif yang akan digunakan menggelar pertandingan.
Sebagai bonus, tim tuan rumah akan mendapatkan subsidi penyelenggaraan sebesar 100 juta rupiah.
Editor | : | Estu Santoso |
Sumber | : | jogja.tribunnews.com |
Komentar