Jika berpedoman pada Kode Disiplin PSSI 2018 tersebut, maka jika dihitung dari aksi pelemparan yang dilakukan Aremania saja, Arema FC mungkin telah mendapatkan denda sampai ratusan juta rupiah.
Belum lagi ditambah oleh aksi pitch invasion suporter yang menggunakan warna biru, yang merupakan corak kebesaran tim tuan rumah.
Dalam Kode Disiplin PSSI 2018, aksi memasuki lapangan tanpa izin atau pitch invasion tersebut akan dikenakan denda hingga 30 juta rupiah untuk satu orang.
(Baca Juga: Arema FC Vs Persib Ricuh, Bek Maung Bandung Sebut Penonton Tidak Dewasa)
Bila ada 2 hingga 5 orang yang memasuki lapangan tanpa izin, maka klub akan dikenai denda sebesar 50 juta rupiah.
Hal ini mengacu pada Pasal 70 poin satu Kode Disiplin PSSI tahun 2018 tentang tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton.
"Tingkah laku buruk yang dilakukan oleh penonton merupakan pelanggaran disiplin," bunyi pasal itu.
(Baca Juga: Terkait Ricuh Suporter di Kanjuruhan, Penonton Arema Mungkin Kalah Sabar dari Bobotoh pada 2017)
"Tingkah laku buruk penonton termasuk tetapi tidak terbatas pada; kekerasan kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya)."
Sekarang bisa dibayangkan, berapa nominal denda yang mungkin saja akan dibayarkan Arema FC atas tingkah laku buruk penonton pada kejadian itu.
(Baca Juga: Pasca Awaydays ke SUGBK, Ada Kabar Kurang Enak dari Kelompok Suporter Johor Darul Takzim)
Beraneka benda seakan terbang dari atas tribune penonton menuju arah lapangan, mulai dari botol minuman, sandal, sepatu, serta benda keras yang lain.
Belum lagi, ratusan orang yang melompati pagar yang membatasi tribune penonton dengan tepi lapangan tersebut.
Editor | : | Estu Santoso |
Sumber | : | BolaSport.com, Bobotoh.id |
Komentar