Adapun keduanya terancam Pasal 170 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan terjerat huluman penjara selama 12 tahun.
Selain meringkus dua tersangka penganiayaan yang menyebabkan anggota Bonek, Micko Pratama (17) tewas, Polresta Solo juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti disita karena diduga digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan terhadap para suporter Persebaya Surabaya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di depan RM Padang Murah Meriah, Jl Ki Mangun Sarkoro, Banyuagung, Kadipiro, Banjarsari, Solo, pada Sabtu (14/3/2018) dini hari lalu.
Adapun deretan barang bukti yang diamankan bermacam-macam.
Ada sebuah bambu sepanjang 2,5 meter, dua bongkahan batu, empat buah batu bata, 28 buah batu cor.
Lalu dua potongan bambu, satu potongan kayu, dan sebuah botol kaca kosong minuman keras.
Editor | : | Muhammad Shofii |
Sumber | : | jatim.tribunnews.com |
Komentar