Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo berhasil meringkus pelaku penganiayaan hingga tewas seorang Bonek Mania, Micko Pratama (17).
Tersangka yang kini diamankan di Mapolresta Solo itu berjumlah dua orang.
Keduanya diduga kuat melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Micko meninggal dunia.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengatakan, dua tersangka adalah AKS (23) warga Solo dan MAP (17) warga Karanganyar.
"Keduanya ditangkap semalam, Senin (16/4/2018) malam melalui hasil penyelidikan jajaran," ujarnya dalam ungkap perkara Selasa (17/4/2018) siang.
Ribut menuturkan, keduanya mencegat rombongan estafet Bonek Mania usai mendukung Persebaya Surabaya bertandang melawan PS Tira di Bantul, DIY, pada Jumat (13/4/2018) lalu.
Saat hendak pulang ke Surabaya melewati Kota Solo, rombongan Bonek dicegat warga yang telah geram dengan aksi Bonek melalukan penjarahan.
Sementara, tepat di depan RM Padang Murah Meriah, Jl Ki Mangun Sarkoro, Banyuagung Kadipiro, Banjarsari, Solo, rombongan yang mengangkut korban Micko Pratama (17), dicegat pelaku dan rekan.
Rombongan dilempari batu dan dipukuli pelaku dan rekan-rekannya hingga mengakibatkan Micko tewas dan S (18) luka berat.
(Baca juga: Mengejutkan! Bukan di Luar Negeri, Inilah Destinasi Bulan Madu Marcus Fernaldi Gideon dan Istrinya)
Adapun keduanya terancam Pasal 170 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan terjerat huluman penjara selama 12 tahun.
Selain meringkus dua tersangka penganiayaan yang menyebabkan anggota Bonek, Micko Pratama (17) tewas, Polresta Solo juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti disita karena diduga digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan terhadap para suporter Persebaya Surabaya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di depan RM Padang Murah Meriah, Jl Ki Mangun Sarkoro, Banyuagung, Kadipiro, Banjarsari, Solo, pada Sabtu (14/3/2018) dini hari lalu.
Adapun deretan barang bukti yang diamankan bermacam-macam.
Ada sebuah bambu sepanjang 2,5 meter, dua bongkahan batu, empat buah batu bata, 28 buah batu cor.
Lalu dua potongan bambu, satu potongan kayu, dan sebuah botol kaca kosong minuman keras.
Editor | : | Muhammad Shofii |
Sumber | : | jatim.tribunnews.com |
Komentar