Saat ditanyakan oleh Majelis Hakim mengenai kronologi kejadian, ia mengaku lupa.
(Baca Juga: Sebelum Koreo Macan The Jakmania, Kreativitas Bobotoh dan BCS Lebih Dulu Diakui Dunia)
Namun, majelis hakim memberikan kesimpulan mengenai sidang dakwaan yang digelar, setelah mendapatkan jawaban dari Mantan Timnas U-23 Indonesia itu.
"Intinya pemukulan pakai tangan sama gelas. Dan sidang berikutnya tanggal 26 April dengan saksi korban," ujar Majelis Hakim, dikutip BolaSport.com dari Warta Kota.
Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik
channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor | : | Kautsar Restu Yuda |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar