Penganiayaan yang dilakukan Diegi Michiels terjadi pada 24 Juli 2017.
Penetapan Diego sebagai tersangka tersebut berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV), di Bar Eastern Promise, Kemang, Jakarta Selatan.
Keterangan para saksi juga memperkuat bukti tersebut.
Atas kejadian ini, Diego Michiels harus menerima saksi sesuai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik
channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor | : | Nina Andrianti Loasana |
Sumber | : | jakarta.tribunnews.com |
Komentar