Pembekuan Pengprov PBSI Sumut dipicu oleh penyelenggaraan Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) PBSI Medan. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Emerald Garden pada 14 Juni lalu ini dinilai melanggar AD/ART oleh Tim Investigasi yang beranggotakan Rachmat Setiawan, Edi Sukarno dan Alfian Wijaya yang diutus PP PBSI.
Ada tiga hal yang menjadi dasar penilaian yang digunakan oleh Tim Investigasi. Pertama Tim Investigasi menyatakan Muskotlub tidak kuorum karena hanya diikuti sebanyak 9 dari 16 klub anggota Pengkot PBSI Medan. Kedua Pengprov PBSI Sumutdituding telah melakukan intervensi dalam pelaksaan Muskotlub.
Dan terakhir, alasan pelengseran Ketua Umum Pengkot PBSI Medan, Heryson Edhi Suwidar melalui Muskotlub dinilai janggal. Pasalnya, Heryson di-muskotlub-kan karena dianggap tidak transparan soal hadiah pada Kejuaraan Bulutangkis Kota Medan.
Menurut Johannes, penyelidikan terhadap pelaksanaan Muskotlub PBSI Medan telah dijadikan 'pintu masuk' oleh segelintir oknum pengurus PP PBSI untuk memberhentikan dirinya sebagai Ketua Umum Pengprov PBSI Sumut. Skenario itu terbaca dari fakta-fakta di lapangan.
"Tugas Tim Investigasi adalah menyelidiki pelaksanaan Muskotlub PBSI Medan. Tetapi tiga hari sebelum mereka tiba di Kota Medan, tepatnya pada 15 Julu mereka sudah menyebar undangan ke Pengkab/Pengkot PBSI se-Sumut untuk menghadiri kegiatan sosialisasi Sistem Informasi dan pengembangan daerah pada 22-23 Juli di Hotel Niagara Parapat. Kegiatan berlangsung tanpa sepengetahuan Pengprov PBSI Sumut," paparnya.
Parahnya lagi, sambung Johannes, dalam pelaksanaannya kegiatan sosialisasi Sistem Informasi (SI) dan Pengembangan Daerah tersebut justru digiring untuk menggalang dukungan pelaksanaan Musprovlub Pengprov PBSI Sumut.
"Jadi siapa sebenarnya yang melanggar AD/ART?" seloroh Johannes.
Johannes menyatakan siap beradu argumen dengan PP PBSIuntuk membuktikan bahwa pihaknya tidak melanggar AD/ART. Dia mengaku sangat menyayangkan tindakan semena-mena dengan mengatanamakan organisasi yang dilakukan segelintir oknum pengurus PP PBSI.
Karena itu dia ingin meluruskan kebenaran terkait sanksi pembekuan sepihak yang dijatuhkan PP PBSI kepada Pengprov PBSI Sumut.
"Kalau dibiarkan ini bisa jadi preseden buruk ke depan. Kan ada aturan organisasi. Seandainyapun saya dinilai keliru kan ada tahapan sesuai aturan organisasi. Tidak bisa langsung main vonis," katanya.
Editor | : | Imadudin Adam |
Sumber | : | Tribunnews.com |
Komentar