Adanya arena berkuda equestrian di Pulo Mas, Jakarta Timur, membuat masyarakat area di sekitar lokasi harus mematuhi aturan tertentu, terutama soal pemotongan hewan saat hari raya Idul Adha.
Hari raya Idul Adha tahun ini jatuh pada tanggal 21 Agustus 2018.
Pada momen tersebut, masyarakat muslim di Tanah Air biasanya melakukan kegiatan pemotongan hewan kurban.
Dalam aturan equestrian internasional, kegiatan seperti itu tidak boleh dilakukan di sekitar arena karena dikhawatirkan bisa menularkan penyakit terhadap kuda-kuda yang ada.
(Baca Juga: Dua Mantan Pelatih Bulu Tangkis Ini Bagaikan Pengkhianat Bangsa bagi Malaysia)
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan peraturan bahwa pemotongan hewan hanya boleh dilakukan dalam radius 1 kilometer dari arena equestrian.
"Dikhawatirkan nanti bersamaan dengan lebaran haji. Pemda sangat baik, berkoordinasi dengan masjid-masjid di sini," kata Project Director Equestrian Pulo Mas, Arsalna Adamarchi, Selasa (3/4/2018).
"Mungkin nanti pemotongan bukan di masjid, tetapi di RPH (Rumah Pemotongan Hewan). Nanti pembagian tetap lewat mesjid, tetapi sudah bukan lagi hewan, melainkan daging," ucap dia.
Menurut Arsalna, arena equestrian di Pulo Mas berstandar internasional, sehingga wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan federasi.
Editor | : | Diya Farida Purnawangsuni |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar