Menanggapi hal tersebut, Erick telah mengingatkan pihak Kementerian dan Gubernur untuk mengingatkan masyarakat terkait kesalahan ejaan atau mural logo.
"Kami sudah mengingatkan, tapi semangat masyarakat memang tak bisa distop. Seperti penggunaan bambu untuk tiang bendera itu bukan suatu masalah," tutur Erick kepada Bolasport di sela-sela konferensi pers perihal ticketing AG, yang digelar di kantor Inasgoc, Kamis (9/8/2018).
Erick bahkan mengapresiasi euforia masyarakat yang membantu mempromosikan hajatan empat tahunan tersebut.
"Kami tak boleh marah-marahin masyarakat, kami hanya bisa mengingatkan dan mengapresiasi," ujar Erick.
Boleh asal Tepat
Jika masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan logo dengan tujuan menyemarakkan event, perusahaan media pun diperbolehkan tapi dengan syarat.
Memakai logo untuk kepentingan tulisan yang memberitakan AG dan membahas perihal serba-serbi AG diperbolehkan Inasgoc untuk menggunakan logo.
Namun, jika ada individu atau perusahaan tanpa hak sponsorship yang menggunakan maskot AG atau memanfaatkan untuk kepentingan komersil, Inasgoc berhak melakukan tindakan hukum.
Intinya, jika ada perusahaan atau individu yang menggunakan logo atau maskot untuk kepentingan bisnis tentu telah termasuk dalam kategori ambush marketing.
"Media tentu boleh menggunakan logo AG dan penggunaan maskot untuk kepentingan tulisan. Asal bukan dalam bentuk komersil, itu sangat diperbolehkan," ucap Erick.
Editor | : | Delia Mustikasari |
Sumber | : | - |
Komentar