Penggunaan logo Asian Games (AG) 2018 oleh masyarakat di berbagai daerah semakin marak jelang digelarnya AG 2018 yang digelar di Jakarta-Palembang, 18 Agustus-2 September.
Berbagai baliho dan mural (lukisan pada dinding) yang menggunakan logo AG terpampang di area sekitar venue pertandingan di Jakarta maupun di Palembang.
Pemakaian logo tersebut sebenarnya tak bisa digunakan secara sembarangan. Ada sebuah aturan yang harus diikuti seluruh pihak dalam menggunakan logo. Karena bukan tak mungkin bakal terjadi kerugian yang menimpa sponsor untuk AG.
Aturan ini diterapkan atas alasan perlindungan terhadap sponsor dan kekayaan intelektual. Praktik ambush marketing atau pemasaran terselubung.
Namun, masifnya gerakan publikasi dan sosialisasi masyarakat menjadi pengecualian.
Ketua Panitia Pelaksana AG (Inasgoc) Erick Thohir, mengungkapkan inisiatif masyarakat untuk mempromosikan AG melalui medium mural logo di area jalan ialah bukan suatu masalah.
Namun, fenomena tersebut harus diwarnai dengan sejumlah mural atau spanduk yang salah menuliskan ejaan atau salah menggunakan logo.
Banyak kesalahaan ejaan yang ditemukan di area sekitar Jakarta, seperti kata 'Asian Games' menjadi 'Asean Games', atau logo yang dipasang bukan logo AG 2018, tapi logo AG pada 2014.
(Baca juga: Timnas Voli Putra Belum Dapat Jadwal Uji Coba Lapangan Jelang Asian Games 2018)
Menanggapi hal tersebut, Erick telah mengingatkan pihak Kementerian dan Gubernur untuk mengingatkan masyarakat terkait kesalahan ejaan atau mural logo.
"Kami sudah mengingatkan, tapi semangat masyarakat memang tak bisa distop. Seperti penggunaan bambu untuk tiang bendera itu bukan suatu masalah," tutur Erick kepada Bolasport di sela-sela konferensi pers perihal ticketing AG, yang digelar di kantor Inasgoc, Kamis (9/8/2018).
Erick bahkan mengapresiasi euforia masyarakat yang membantu mempromosikan hajatan empat tahunan tersebut.
"Kami tak boleh marah-marahin masyarakat, kami hanya bisa mengingatkan dan mengapresiasi," ujar Erick.
Boleh asal Tepat
Jika masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan logo dengan tujuan menyemarakkan event, perusahaan media pun diperbolehkan tapi dengan syarat.
Memakai logo untuk kepentingan tulisan yang memberitakan AG dan membahas perihal serba-serbi AG diperbolehkan Inasgoc untuk menggunakan logo.
Namun, jika ada individu atau perusahaan tanpa hak sponsorship yang menggunakan maskot AG atau memanfaatkan untuk kepentingan komersil, Inasgoc berhak melakukan tindakan hukum.
Intinya, jika ada perusahaan atau individu yang menggunakan logo atau maskot untuk kepentingan bisnis tentu telah termasuk dalam kategori ambush marketing.
"Media tentu boleh menggunakan logo AG dan penggunaan maskot untuk kepentingan tulisan. Asal bukan dalam bentuk komersil, itu sangat diperbolehkan," ucap Erick.
Penggunaan logo dan maskot telah dilindungi oleh UU karena masuk dalam kekayaan intelektual sehingga penggunaannya diatur dalam tata regulasi yang resmi.
(Baca juga: Absen 2 Tahun, Veleg Dani Rasakan Perubahan Positif dalam Tim Voli Putra Indonesia untuk Asian Games 2018)
Hal ini bertujuan agar Indonesia bisa dicap sebagai ruan rumah yang oke oleh OCA Pengaturannya dimaksudkan agar indonesia dinilai sebagai tuan rumah yang baik oleh Komite Olimpiade Asia (OCA).
Meski begitu, Direktur Revenue INASGOC, Hasani Abdul Gani, mengaku pengaturan penggunaan logo dan maskot AG masih belum optimal.
Meski sosialisasi telah gencar dilakukan, Hasan berharap pihak industri kecil menengah pun bisa memahami regulasi.
"Setiap temuan ambush marketing yang tercatat di OCA akan mengurangi deposit uang kita yang ada di OCA. Tapi pebih dari itu, kami ingin citra Indonesia baik di dunia internasional," ucap Hasan.
Editor | : | Delia Mustikasari |
Sumber | : | - |
Komentar