Sebelumnya, laporan Lasmi Indaryani itu teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 19 Desember 2018 tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Satgas ciduk satu tersangka lagi
Satgas Antimafia Bola akhirnya menetapkan satu lagi tersangka baru dalam kasus pengaturan skor pada Selasa (8/1/2019).
(Baca Juga: Mbah Putih Resmi Dinonaktifkan PSSI karena Diduga Terlibat Skandal Pengaturan Skor)
(Baca Juga: Dugaan Skandal Pengaturan Skor, PSS Sleman Akan Tempuh Jalur Hukum jika Status Promosi Dicabut)
Dedi Prasetyo menyebut, tersangka baru itu berinisial NS alias Nurul Safarid.
Nurul Safarid merupakan wasit Liga 3 yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap Rp 45 juta untuk memenangkan Persibara Banjarnegara.
"Hari ini satu lagi tersangka sudah diamankan oleh Satgas Antimafia Bola atas nama saudara NS," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
"[Dia] berperan sebagai wasit antara PS Persibara melawan PS Pasuruan," sambung Dedi.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan baca di: Satgas Antimafia Bola Tangkap Satu Lagi Tersangka Baru dalam Kasus Pengaturan Skor
Editor | : | Ferril Dennys Sitorus |
Sumber | : | kompas.com |
Komentar