(Baca Juga: Menanti Eksperimen Miljan Radovic Atasi Sayap Kiri Persib yang Membeludak)
Gelombang pertama yang menjadi tersangka adalah anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit Priyanto beserta anaknya Anik Yuni Atika Sari, dan anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto.
Menyusul kemudian wasit Nurul Safarid juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola.
Yang terbaru, pada Selasa (15/1/2019), Satgas Antimafia Bola kembali menetapkan lima tersangka baru berinisial JH, BS, P, MR, dan Vigit Waluyo.
Nama Vigit Waluyo ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan Mbah Putih alias Dwi Irianto.
(Baca Juga: Penyerang Baru PSM Makassar Disebut Blunder Pertama Zidane di Real Madrid)
Hasilnya, Vigit terbukti meminta bantuan kepada Mbah Putih agar PSMP Mojokerto bisa lolos ke Liga 1.
Mbah Putih menerima uang 105 juta dari Vigit atas transaksi tersebut.
Editor | : | Taufan Bara Mukti |
Sumber | : | Tribunnews.com |
Komentar