Baca Juga : Jelang Bertolak ke Kamboja, Timnas U-22 Dapat Pengawasan Ketat
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Meski demikian, ketiga tersangka tersebut tidak ditahan karena bersikap kooperatif saat pemeriksaan.
Penetapan tiga tersangka ini merupakan pendalaman investigasi Satgas Antimafia Bola saat melakukan penggeledahan di Kantor PT Liga Indonesia, Jumat (1/2/2019).
Dalam penggeledahan tersebut, Satgas Antimafia Bola menemukan serpihan dokumen yang diduga telah dirusak oleh oknum.
Dokumen tersebut diduga merupakan laporan keuangan Persija Jakarta.
Editor | : | Taufan Bara Mukti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar