BOLASPORT.COM - Satgas Antimafia Bola menetapkan tiga tersangka baru atas kasus perusakan dokumen di kantor Komdis PSSI, Jakarta Selatan.
Satgas Antimafia Bola telah menetapkan tiga tersangka baru atas sangkaan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengonfirmasi kabar tersebut.
"Penyidik Satgas Antimafia Bola menetapkan tersangka lagi tiga orang," ujar Dedi Prasetyo saat dihubungi BolaSport.com, Sabtu (9/2/2019).
Baca Juga : Marko Simic: Peluang Persija Menang di Australia Cuma 30 Persen
Ketiga tersangka tersebut, dituturkan Dedi, bernama Muhamad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
Dedi menjelaskan, ketiga tersangka tersebut melanggar batas garis polisi yang sudah dibuat oleh petugas di kantor Komdis PSSI.
Tak hanya melanggar, ketiga tersangka diduga merusak dan mencuri dokumen barang bukti di lokasi tersebut.
"Persangkaannya tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum, yang terjadi di kantor Komdis PSSI, Jalan Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Dedi menjelaskan.
Baca Juga : Jelang Bertolak ke Kamboja, Timnas U-22 Dapat Pengawasan Ketat
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Meski demikian, ketiga tersangka tersebut tidak ditahan karena bersikap kooperatif saat pemeriksaan.
Penetapan tiga tersangka ini merupakan pendalaman investigasi Satgas Antimafia Bola saat melakukan penggeledahan di Kantor PT Liga Indonesia, Jumat (1/2/2019).
Dalam penggeledahan tersebut, Satgas Antimafia Bola menemukan serpihan dokumen yang diduga telah dirusak oleh oknum.
Dokumen tersebut diduga merupakan laporan keuangan Persija Jakarta.
Editor | : | Taufan Bara Mukti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar