Namun, tak lama seusai "berlaga di lapangan", Joko Driyono dihadapkan pada masalah hukum.
Plt Ketua Umum PSSI tersebut ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti oleh kepolisian, Jumat (15/2/2019).
Baca Juga : Sebelum Jadi Tersangka Perusakan Bukti, Joko Driyono Setuju Revolusi PSSI
Menurut keterangan PSSI, status tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian kepada Joko Driyono bukanlah terkait kasus pengaturan skor.
”Jadi bukan terkait pengaturan skor,” kata Gusti Randa seperti BolaSport.com lansir dari laman PSSI.
”Dugaan yang disangkakan yakni memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di Rasuna Officer Park, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu,” ucap Gusti Randa menambahkan.
Baca Juga : Joko Driyono Tersangka Perusakan Bukti Pengaturan Skor, Begini Respons PSSI
Penetapan Jokdri sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (15/2/2019).
Ia mengatakan bahwa gelar perkara sudah dilakukan Satgas Antimafia Bola pada Kamis (14/2/2019).
Sebelumnya, kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman Joko Driyono di Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).
Ruang kerja Joko Driyono di Kantor PSSI, Jakarta, juga digeledah dan beberapa bukti diamankan polisi.
Editor | : | Beri Bagja |
Sumber | : | Kompas.com, BolaSport.com |
Komentar